Monday 30 January 2017

Tri Misi dan Inti Misi Koperasi Indonesia Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992


Sebelum mempelajari isi UU No.25/1992 yang tertuang dalam batang tubuhnya (bab, pasal beserta penjelasannya) maka perlu memahami misi dikeluarkannya UU ini. Memahami misi berarti memahami jiwa/semangat dari UU yang bersangkutan. Memahami jiwa/semangat dari UU diketahui dari latar belakang dan tujuan dikeluarkannya UU tersebut. Misi dari UU No.25/1992 penjabarannya akan tertuang dalam batang tubuh. Dengan kata lain, batang tubuh merupakan penjabaran dari misi suatu UU. Oleh karena itu, maka misi dari UU No.25/1992 tertuang dalam konsiderans UU ini beserta penjelasannya apabila dipelajari konsiderans beserta penjelasannya, maka dapat ditangkap adanya tri misi dari UU tersebut yaitu:
·         Memacu mengembangkan usaha
Setelah kehidupan kelembagaan koperasi relatif mencapai kemantapan berkat diberlakukannya UU No.12/1967, maka kemajuan kehidupan koperasi harus ditingkatkan, tidak hanya menyangkut kelembagaan saja, namun juga bidang usahanya. Dengan memacu pengembangan usaha ini, koperasi diharapkan benar-benar dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi anggota/masyarakat. Sampai saat ini kemantapan kehidupan kelembagaan koperasi belum diimbangi dengan kemajuan bidang usaha koperasi. Oleh karena itu memacu pengembangan usaha koperasi merupakan tuntutan masa depan koperasi dan sekaligus merupakan misi dari UU No.25/1992.
·         Kemandirian
Agar proses memacu pengembangan usaha koperasi tidak mengundang timbulnya isu de ideologi, maka proses tersebut harus berlangsung atau ditempuh melalui kemandirian (yang merupakan ideologi koperasi). Artinya dalam memacu pengembangan usaha koperasi harus lebih mengandalkan penggalangan potensi yang dimiliki oleh gerakan koperasi sendiri, daripada mengharapkan bantuan dari pihak luar. Ini berarti proses memacu pengembangan usaha koperasi harus ditempuh dengan tetap menegakkan jatidiri koperasi, yaitu dari, oleh, dan untuk anggota. Sehubungan dengan misi kemandirian dalam memacu pengembangan usaha koperasi, maka peran pemerintah bergeser dari campur tangan (UU No.12/1967) menjadi uluran tangan (UU No.25/1992).
·         Profesionalisme
Dalam era globalisasi, dimana iklim usaha semakin kompetitif, mengharuskan peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan usaha koperasi. Oleh karena itulah koperasi dituntut untuk menangani manajemen koperasi secara profesional.
Adapun inti misi dari UU No.25/1992 yang diambil dari tri misi adalah “membesarkan usaha koperasi dengan tetap menegakkan jatidirinya”. Artinya ialah bahwa membesarkan usaha koperasi yang merupakan masa depan koperasi haruslah dengan tetap menegakkan jatidirinya.

Sumber:
Inayati, Ro’ufah. 2009. Bahan Ajar Ekonomi Koperasi. Malang: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.
Gambar: http://www.google.co.id/search?q=logo+koperasi+indonesia&imgrc.

No comments:

Post a Comment