Monday 30 January 2017

Sistematika dan Pokok-Pokok Isi Tri Misi dan Inti Misi Koperasi Indonesia Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992


Tri misi dan inti misi terjabar dalam batang tubuh yang terdiri dari 14 bab dan 67 pasal. Apabila ditelaah sistematika dan pokok-pokok isinya adalah sebagai berikut:
a)      Aspek Ideologi (pasal 1 s.d. pasal 5)
Pasal 1 ayat 1 pengertian koperasi adalah badan anggota yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4 ayat c fungsi dan peran koperasi adalah memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Pasal 5 tentang prinsip koperasi ayat 1e (kemandirian), ayat 2a dan 2b (pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi).
b)      Aspek Kelembagaan (pasal 6 s.s. pasal 40)
Pasal 14 ayat 1 untuk keperluan pengembangan dan atau efisiensi usaha, satu koperasi atau lebih dapat: (a) mengembangkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau (b) bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Pasal 15 tentang bentuk, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder.
Pasal 16 tentang jenis didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota.
Pasal 17 tentang keanggotaan, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pasal 21 tentang perangkat organisasi, terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Pasal 23 tentang tugas Rapat Anggota, ayat (e) pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam melakasanakan tugasnya, ayat (f) pembagian SHU, ayat (g) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pasal 32 tentang Pengurus, ayat (1) pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Pasal 33 hubungan anatara pengelola usaha dengan pengurus merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 40 tentang Pengawas, koperasi dapat meminta jasa audir kepada akuntan publik.
c)      Aspek Permodalan (pasal 41 dan pasal 42)
Pasal 41 ayat (2d) modal sendiri dapat berasal dari hibah.
Pasal 41 ayat (4d) modal pinjaman dapat berasal dari penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.
Pasal 42 ayat 1, selain modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, koperasi bisa juga melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Pasal-pasal yang menyangkut aspek permodalan dalam UU ini terarah untuk menunjang pembesaran usaha koperasi yang merupakanmisi dariUU ini. Bahkan untuk keperluan ini dapat dilakukan amalgamasi ataupun merger yang menyangkut aspek kelembagaan.
d)     Aspek Usaha (pasal 43 s.d. pasal 45)
Pasal 43 tentang lapangan usaha: (a) usah koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota, (b) kelebihan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat yang bukan anggota koperasi, (c) koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi.
Pasal 41 memuat: (1) koperasi dapat menghim[un dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk (a) anggota koperasi yang bersangkutan, (b) koperasi lain dan atau anggotanya; (2) kegiatan uasaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu dan satu-satunya kegiatan usaha koperasi; (3) pelaksanaan kegiatan usaha koperasi diatur lebih lanjut dalam PP.
Kiranya jelas dalam pasal 43 koperasi didorong untuk menangani usaha dalam skala besar yaitu usaha yang tidak hanya melayani kepentingan anggota, tetapi juga melayani kepentingan umum atau masyarakat selama memenuhi kelayakan ekonomi dan tidak merugikan kepentingan anggota. Dengan membesarnya usaha koperasi ini akan secara nyata mempu mewujudkan fungsi dan peran koperasi. Sedangkan pasal 44 mengaah pada pembentukan jaringan usaha koperasi yang dirintis lewat unit usaha simpan pinjam merupakan, karena sampai saat ini usaha simpan pinjam merupakan primadona dari usaha koperasi.
Pasal 45 tentang SHU, ayat (2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota pada koperasi serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan RApat Anggota. Dari ketentuan ini dapat ditangkap adanya pemberian kebebasan pada koperasi untuk mengatur tentang penggunaan SHU dan hal ini sejalan dengan semangat diregulasi.
e)      Aspek Hukum (pasal 46 s.d. pasal 56)
Pasal 55 tentang tanggung jawab anggota, dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya (tanggung jawab terbatas).
f)       Aspek Idiil (pasal 57 s.d. pasal 59)
Sejalan dengan prinsip kemandirian, maka fungsi Dekopin semakin mengedepan dalam terlibat mendorong kemajuan koperasi. Hal ini Nampak dalam pasal 58 (1) organisasi tersebut melakukan kegiatan: memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, melakukan pendidikan perkoperasian di kalangan anggota dan masyarakat, mengembangkan kerja sama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional; (2) untuk melaksanakan kegiatan tersebut koperasi secra bersama-sama menghimpun dana koperasi.
g)      Aspek Pembinaan (pasal 60 s.d. pasal 64)
Peran pemerintah dalam UU ini tampil dalam bentuk uluran tangan, bukan campur tangan. Pasal 60 (1) pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi, (2) pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan kepada koperasi.
Pasal 62, dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, pemerintah: (a) memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi; (b) meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri; (c) mengupayakan upaya hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya; (d) membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62, dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah: (a) membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya; (b) mendorong mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian; (c) memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi; (d) membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan anatar koperasi; (e) memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip koperasi.
Pasal 63 ayat (1) dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi pemerintah dapat: (a) menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh badan usaha lainnya. Ayat (2) pensyaratan dan tata pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
h)      Ketentuan Peralihan dan Penutupan (pasal 65 s.d. pasal 67)

Sumber:
Inayati, Ro’ufah. 2009. Bahan Ajar Ekonomi Koperasi. Malang: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.
Gambar: http://www.google.co.id/search?q=logo+koperasi+indonesia&imgrc=wJT0WQ.

No comments:

Post a Comment